Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Rancaekek Mengikuti Bintek Peningkatan Kapasitas SDM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pereangkat Desa mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Perangkat Desa mesti lebih bisa meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai yang dipasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Rancaekek pada 10-11 April 2021 kemarin sangatlah membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa di wilayah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas SDM Perangkat Desa, pada kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
https://www.youtube.com/watch?v=EpDy-wmkww4
Kirim Komentar